🐵 Tampilan Belakang Kartu Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru
Cara Menambahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Di Aplikasi JMO Terbaru#jmo #bpjsketenagakerjaan #klaimjht
1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone. 2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera. 3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu Kartu Digital yang menunjukkan data-data pekerja dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan; Paspor. Pasal 10. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau namun dengan manfaat yang beragam. Baik KIS maupun BPJS merupakan layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. KTP. Kartu keluarga. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak. Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif. Foto diri terbaru tampak depan. NPWP untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta.
Nomor Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam. Jika kamu ingin menghubungi layanan telepon 24 jam BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat menelepon ke nomor (021) 5207797. Layanan 24 jam ini dibuat khusus untuk melayani berbagai permintaan, pertanyaan, maupun keluhan dari para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dokumen. Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut: 1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen. Beberapa dokumen yang diperlukan yakni: Kartu Peserta BP JAMSOSTEK. E-KTP.
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-KTP-Kartu Keluarga-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif-Foto Diri terbaru (tampak depan)-Formulir Pengajuan JHT-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000)
untuk cara pembuatan atau cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP ini seperti halnya pembuatan kartu vaksin, dan bisa dilihat cara pembuatan kartu vaksi
KCquLj.
tampilan belakang kartu bpjs ketenagakerjaan terbaru