🐅 Tugas Kaur Umum Di Desa
KaurPemerintahan: Tulis Namanya Disini: 2000-sekarang: 5: Kaur Umum: Tulis Namanya Disini: 2000-sekarang: 6: Kaur Kesejahteraan Rakyat: Tulis Namanya Disini: 2000-sekarang: 7: Kaur Pembangunan: Tulis Namanya Disini: Bupati Tiwi Serukan Kembali Bersatu Saat Tarling Di Desa Bojong Kecamatan Mrebet;
KaurUmum- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Inventaris barang- Menyediakan sarana Rapat/Musyawarah- Melaksanakan kurir surat - Melaksanakan - Membantu melaksanakan tugas kepala desa di wilayahnya- Membuat perencanaan program kerja di wilayahnya -
Memberikanpelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya. Fungsi Kaur Kesra: Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pengumpulan dan penyusunan data potensi
pembangunandi Desa tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan g. Penilaian, suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan Untuk Petugas/Pengurus barang Milik Desa : hanya untuk KAUR UMUM dan TU 3) Sedangkan Tim Inventarisasi silahkan pilih sesuai SK Kepala Desa 4) Isikan Photo diakhiri dengan klik simpan .
UnsurSekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur) Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) atau dengan sebutan lainnya yang termasuk unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan di desa.Tugas Kepala Dusun selaku Pelaksana Kewilayahan Secara umum, tugas melingkupi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PEMBAGIANTUGAS KAUR / KASI DI KEGIATAN DALAM APBDES a b c 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1. kaur umum 1 4 1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1. kaur umum 4 5 1 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang
j Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya (pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya) k. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretaris desa 7. Tugas pokok Kaur Pembangunan adalah membantu Kepala Desa dalam tugaspelayanan, perencanaan dan penyelenggaraan program desa.
KBRN Lhokseumawe; Sebanyak 68 orang Kepala Urusan (Kaur) Umum desa dan 68 orang Kaur Perencanaan Desa yang ada dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe, di latih Aplikasi Sistim Pengelolaan Aset Desa (Sipades). kegiatan Pelatihan tersebut secara resmi di buka oleh Sekretaris
Kenapasaya mengatakan bahwa tugas Kaur Pembangunan yang terdahulu, sekarang menjadi salah satu tugas dari Kasi Kesra Desa. Sebenarnya semua jawaban itu sudah ada di Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b. Tapi, untuk lebih afdolnya, dan menghindari fikiran mengada – ada, marilah kita lihat tugas – tugas kasi kesra dibawah ini :
AU4EHaP. Layanan – Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Dalam hal ini di pemerintahan desa dijabat oleh seorang Kepala urusan atau Kaur Pembangunan. Bagaimana mungkin pembangunan desa berjalan sukses jika kepala urusannya tidak proaktif untuk berusaha menggali dan memahami kepentingan-kepentingan masyarakat di desanya. Karena pembangunan di desa walaupun berskala kecil tetap membutuhkan keseriusan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan. Untuk itulah sebagai perangkat desa yang mengurusi urusan pembangunan perlu memahami dalam ruang lingkup apa saja pekerjaan yang harus ditanganinya. Oleh karena itu disini berusaha kami paparkan tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan di pemerintahan desa untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Paling tidak dengan memahami tugas dan fungsi sebagai kaur pembangunan akan memicu kemunculan ide-ide segar untuk kemajuan desa. A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa b. Membantu membina perekonomian desa c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa B. Fungsi a. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan c. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa e. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa f. Pendataan perkembangan pembangunan di desa Adapun tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Demikian sedikit banyak mengenai kedudukan fungsi dan tugas pokok kepala urusan pembangunan di pemerintahan desa. pdk
Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum ini? Baca juga Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan UmumSebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini. Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan UmumDasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan PermendagriApa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'.Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD. Tugas Kaur Tata Usaha dan UmumKepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnyamelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnyamengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnyamenyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnyamenandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa b/j untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danmenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesLihat Juga TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN DESA Fungsi Kaur Tata Usaha dan UmumUntuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisipenataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Hak Kaur Tata Usaha dan Umum Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhakMenerima gaji penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat DesaMenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyaDan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa. ReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. TupoksiKaurTataUsahaDanUmum Menurut Sobat Desa?Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar
Alhamdulillah Admin masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga bisa bersua kembali dengan sahabat Berbagi Desa. Kali ini Admin akan menjelaskan sedikit Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kaur diketahui bersama Kaur Perencanaan atau Kepala Urusana merupakan bagian dari perangkat desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK Pemerintah Desa seperti disebutkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun Perencanaan sendiri bagian dari Sekretariat Desa yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa. Secara tidak langsung Kaur Perencanaan diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan Kaur Perencanaan DesaDalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Perencanaan juga merupakan pelaksana kegiatan Anggaran. Adapun tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan juga Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKDFungsi Kaur Perencanaan DesaSedangkan fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf c adalah sebagai berikut Mengoordinasikan urusan perencanaan sepertiMenyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDESMenginventarisir data-data dalam rangka monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan dilihat Kaur Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD, jenis kegiatan yang ditangani oleh Kaur Perencanaan sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler,Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll,Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait,Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat.Dalam melaksanakan kegiatannya Kaur Perencanaan tentu ada laporan-laporan yang harus dibuat. Disini admin akan berbagi format mengenai laporan-laporan yang harus dibuat Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Silakan Sahabat Berbagi Desa download formatnya di link dibawah ini Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
tugas kaur umum di desa