🐘 Jne Tanggal Merah Libur Atau Tidak
"Untuk tahun 2024, pemerintah putuskan Libur Nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Nasional 17 hari dan Cuti Bersama 10 hari," kata Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 12 September 2023 dikutip dari Kompas.com • Kalender 2024 Akan Bertabur Tanggal Merah, Inilah Deretan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama!
1. JNE Express JNE memastikan selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tetap buka dan melayani. Informasi ini juga ditayangkan di akun resmi sosial media JNE pada tanggal 04 Mei 2021, yakni : - Facebook : JNE - Twitter : @JNE_ID - Instagram : @JNE_ID
Dan seringkali muncul pertanyaan apakah J&T Express tetap buka di hari Sabtu dan Minggu termasuk tanggal merah yang identik dengan hari libur? Dari keterangan yang tertera di website resmi J&T Express disana tercantum bahwa layanan drop point atau kantor cabang J&T Express buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu dengan jam operasional dari
Sekalipun tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama, bukan berarti masyarakat Indonesia bekerja terus selama bulan Oktober 2023. Sebab, masih ada tanggal merah di akhir pekan. Selama Oktober 2023, terdapat total lima hari tanggal merah yang merupakan libur akhir pekan. Berikut daftar tanggal merah selama Oktober 2023:
Jakarta -. Pemerintah telah menetapkan 23 Maret sebagai salah satu hari cuti bersama tahun 2023. Tanggal itu ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk melengkapi hari libur nasional untuk perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada 22 Maret 2023. Namun pelaksanaan cuti bersama itu ternyata berbeda pada perusahaan swasta.
Tidak Ada Cuti Bersama September 2023. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hanya ada satu hari libur bulan ini, yakni 28 September 2023 untuk memperingati Maulid Nabi. Artinya, tanggal 29 September 2023 bukanlah hari libur cuti bersama. Kendati demikian, bagi yang ingin menikmati liburan yang lebih panjang
Libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022). Tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
Pasal 8 Kepmenaker 234/2003. Dalam hal hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. "Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama.
tWvLBD.
jne tanggal merah libur atau tidak