🦘 Contoh Kasus Peradilan Tata Usaha Negara

Terdapat beberapa badan peradilan di Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Sehingga menjadi sangat penting untuk kita memahami bagaimana alur dalam penyelesaian sengketa di setiap badan peradilan tersebut, salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara. 6. Berdasarkan makna isi undang-undang no.4 tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan…. A. Mahkamah konstitusi B. Agama C. Umum D. Militer E. Tata usaha negara Jawaban: C. 7. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah…. A. Penguasa negara B. Undang-undang Susilo, Agus Budi. “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2. No. 2. April 2013. Watung, Maximus. “Onrechtmatige Overheidsdaad dalam Praktik Peradilan Negara Hukum.” Jurnal Lex et Societatis. Vol. VI. No. 1 Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan di bawah kewenangan Mahkamah Agung yang berwenang untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah perselisihan yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara perorangan atau badan hukum perdata dengan Badan Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor sehingga menimbulkan suatu Sengketa Tata Usaha Negara. Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan ^Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam Bidang tata usaha negara antara orang atau Yang dapat menjadi inferensi ialah suatu kecenderungan lembaga peradilan ketika memutus sengketa serupa. Sebaiknya sengketa hak atas tanah diajukan dalam bentuk gugatan ke hadapan Pengadilan Negeri, ketimbang menghabiskan segenap waktu dan energi menggugat ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang belum tentu efektif. OBJEK GUGATAN : Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah : “Surat Keterangan mutasi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.” ALASAN GUGATAN : Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan pemutasian No. 821.2/ Kep.007 keputusan tata usaha negara. Adriaan W. Bedner, 2010, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sebuah Studi Sosio-Legal (Terj.), HuMa-Jakarta, Jakarta, hlm. 45. 3 Keterangan Pemerintah di Hadapan Sidang Paripurna DPR-RI Mengenai RUU-PTUN, disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI, Ismail Saleh pada 29 April 1986 TaJoB.

contoh kasus peradilan tata usaha negara